Pengamat Hukum Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Yansen dan Meliana Jusman

Abimanyu - Senin, 02 September 2024 18:45 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kedua terdakwa pemalsuan tandatangan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dimitan untuk tidak mengabulkanpermohonan penangguhan penahanan pasangan suami-istri, Yansen (66) dan MelianaJusman (66) terdakwa pemalsuan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indahyang berhasil mencairkan dana perusahaan sebesar Rp583 Miliar.

"Dari hal tersebut (Jumlah Kerugian Korban Hok Kim), seharusnya MajelisHakim tidak mengabulkan. Karena ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban,"cetus Pengamat Hukum Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) SumateraUtara (Sumut), Muslim Muis kepada wartawan di Medan, Senin (2/9/2024).

Menurut Muslim Muis, jika kedua terdakwa tidak ditahan maka tidak adanamanya keadilan bagi korban Hok Kim. Terlebih kasus ini merugikan korbanhingga ratusan Miliar.

Muslim Muis juga mengingatkan agar Majelis Hakim tidak sembaranganmengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. Hakim juga harusbetul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan penahanan tersebut.

"Kita tau kedua terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampaimasyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gakmau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, halyang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab," bebernya.

Selain itu, sambung Muslim Muis, penangguhan penahanan kedua terdakwa jugatidak layak dikabulkan karena sebelumnya di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan.

"Gak cocok. Karena kan di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan. Biarkan ajaditahan selama proses persidangan. Makanya hakim jangan memberikan itu, gaklayak ditangguhkan," ungkap Muslim Muis.

Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN)Medan, Jon Sarman Saragih khususnya Majelis Hakim M Nazir tidak mengabulkanpermohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.

"Apa efek jera yang didapat jika dikabulkan penangguhan penahanan keduaterdakwa. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum," pungkasMuslim Muis.

Sebelumnya pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa,Andriansyah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yangdijamin oleh Chandra Salim, anak dari kedua terdakwa.

Namun, Majelis Hakim M Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaikikarena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwamelanggar syarat penangguhan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam suratdakwaannya mengungkapkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh keduaterdakwa sejak tahun 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul ArifinMedan.

Kedua terdakwa diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olahditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang dibank tersebut. Melalui surat kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yangmenjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan danaperusahaan yang bergerak di bidang properti senilai Rp583 Miliar.

Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalamkontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 263 ayat2 Jo Pasal 55 KUHP. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Hati-hati Ada Pemalsuan Uang dengan Modus Mutilasi

Hukum & Kriminal

Perkara Pemalsuan Tandatangan, JPU Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Korban

Hukum & Kriminal

Tim PH Louis Jauhari: APH Harus Profesional Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Hukum & Kriminal

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Hukum & Kriminal

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar