Kitakini.news - Takingin masuk bui sendirian, seorang pria berprofesi juru parkir inisial ARS, 45tahun, mengaku kepada petugas hingga menyeret rekannya seorang wanita, ML, 51tahun, beserta sejumlah barang bukti sabu untuk digiring ke MapolresPadangsidimpuan.
Halitu dikatakan Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutarlewat kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan. Wanita ML diamankan berkatpengembangan dari tersangka sebelumnya yakni ARS, Senin (2/9/2024).
"Berawaldari informasi yang kita dapati bahwa di di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sedang terjadi transaksiNarkotika jenis sabu. Menanggapi hal itu, jajaran Satres Narkoba langsung kelokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024)siang.
Dilokasi penangkapan kata Sinaga, sebelumnya petugas mencurigai seorang juruparkir (ARS) dan melakukan penangkapan. Setelah pemeriksaan, ditemukan duapaket sabu di kantong celana, dengan berat 0,28 Gram, dua plastik klip kosong,sebuah sendok pipet dan uang tunai Rp9 Ribu.
Usaipenangkapan di lokasi, petugas menginterogasi pelaku ARS. Hasilnya yangbersangkutan mengatakan bahwa sabu ia peroleh dari seorang wanita berinisialML, warga kawasan Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, KecamatanPadangsidimpuan Utara.
Atasinformasi itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi kediamanML. Bersama kepala lingkungan setempat, akhirnya dari penggeledahan di rumahtersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 19 paket sabu denganberat 86,44 Gram, astu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong,ponsel, sendok pipet dan uang tunai Rp10 Juta di kamar ML.
"Selanjutnyapetugas membawa pelaku ML beserta barang bukti sabu ke Mapolres Padangsidimpuanuntuk proses hukum lebih lanjut," sebut Sinaga.
"Hinggasaat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku," pungkasnya.