Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 04 September 2024 16:27 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan melibatkan tiga anggota geng motor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal karena perkara pembunuhan.

Ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/8/2024) petang.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (10/9/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (4/1/2024) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang berjumlah kurang lebih 40 orang dengan mengendarai sepeda motor sebanyak lebih kurang 18 yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Diantara geng motor yang tergabung, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa pun berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.

Tak sampai situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Kemudian, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.

Akibatnya, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan dan pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Geng Motor Melempari dan Masuk ke Rumah Warga di Asahan

Hukum & Kriminal

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Apresiasi Langkah Polrestabes Medan, Lailatul Badri Minta Patroli Dilakukan Setiap Malam Hingga Kesudut Gang

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Senator Asal Sumut Ini Akan Fokus Pada Stunting, Geng Motor dan Pendidikan