Kitakini.news - Bupati Labuhanbatu nonaktif,Erik Adtrada Ritonga, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap pengamanan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (4/9/2024).
JPU menilai berdasarkan faktapersidangan perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsiberupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 Miliar)sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatifkesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TipikorJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diterangkan Jaksa, dari totaluang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000(Rp3,8 Miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang sebesarRp1.100.000.000 (Rp1,1 Miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaRudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 Jutauntuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," jelasnya.
Jaksa pun menerangkan bahwauang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidakpernah dikembalikan kepada negara.
"Menuntut, menjatuhkanpidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 tahun," tegas JPU Tony Indra di Ruang Sidang Cakra 2Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024) sore.
Selain itu, Jaksa juga menuntutErik untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta. Dengan ketentuan, apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6bulan.
"Membebankan kepadaterdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan denganuang yang (telah) dirampas untuk negara," tambah Tony.
Dengan ketentuan, lanjut Tony,apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang olehJaksa untuk menutupi UP tersebut.
"Jika harta bendaterdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti denganpidana penjara selama 3 penjara," sebutnya.
Tak sampai situ, Jaksa jugamenuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publikdicabut selama 3 tahun yang terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidanatambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagaipejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman,"lanjutnya.
Menurut JPU, hal-hal yangmemberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalammemberantas korupsi."Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyaitanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, danterdakwa belum pernah dihukum," kata Tony.
Usai mendengarkan pembacaantuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda dan akankembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda pembacaannota pembelaan (pleidoi) dari Erik.