Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Abimanyu - Selasa, 10 September 2024 19:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa Susanti Br. Ginting dan Pelin Sembiring saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Tiga terdakwa perkara korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung divonisbervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

Ketiga terdakwa yang tersebut diantaranya yakni Susanti Br. Ginting aliasNande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta PelinSembiring sebagai Kepala Desa Guru Kinayan.

Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan perbuatan para terdakwaterbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negarasebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang(UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanti Br. Ginting oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulankurungan," tegas Sarma di Ruang Sidang Cakra VII, Senin (9/9/2024) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukum Susanti untuk membayar uang pengganti (UP)sebesar Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih). Dengan ketentuan, apabila UPtidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap(inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi UPtersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5tahun)," tambah Sarma.

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Susanto Ginting denganpidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulankurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Susanto Ginting berupamembayar UP sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalamwaktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dandilelang oleh JPU," lanjut Sarma.

Namun, kata Hakim, apabila harta benda Susanto juga tidak mencukupi untukmenutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5tahun) kepada Pelin Sembiring dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 1 bulankurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring berupamembayar UP sebesar Rp88.600.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelahputusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dandilelang oleh JPU," sebutnya.

Serta, sambung Sarma, apabila harta benda Pelin juga tidak mencukupi untukmenutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwabertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi."Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tidak pernah dihukum dan parsterdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Sarma.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada paraterdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum bandingatau tidak. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

Hukum & Kriminal

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Hukum & Kriminal

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru