Kitakini.news - Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)Al-Maksum Langkat menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsipemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun2020–2023.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sadri melakukankorupsi sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih) di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Junita didampingi Ria Tambunan dalammembacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra VI menjelaskan modus terdakwadalam perkara dugaan korupsi ini.
"Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswaangkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesarRp1,5 juta per orang pada setiap semesternya," jelas Jaksa, Senin(9/9/2024).
Dijelaskan Junita, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialahuntuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, danberbagai jenis yang lainnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yangmelakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIPAl-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000(Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubahdengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP," tandas Junita. (**)