Melalui Restorative Justice, Tokoh Adat dan Polsek Batunadua Damaikan Kasus Pencurian

Efendi Jambak - Sabtu, 14 September 2024 16:02 WIB
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Polsek Batunadua bersama tokoh masyarakat damaikan kasus pencurian.

Kitakini.news -Melalui semboyan Salumpat Saindege (Seiya,Sekata), Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersamaTokoh Masyarakat (Hatobangon), akhirnya sukses damaikan kasus pencurian, Jumat(13/09/2024).

Polsek Batunadua sukses damaikankasus pencurian ini lewat upaya Restorative Justice dengan proses mediasimelibatkan Tokoh Masyarakat tanpa harus melewati proses pidana.

Bhabinkamtibmas bersama perangkatDesa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, memfasilitasi problemsolving (pemecahan masalah) di Kantor Desa.

Kapolsek Batunadua, AKP TommatSaragih menjelaskan, dalam mediasi ini hadir Sekretaris Desa Baruas, SutanHarahap, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Adat maupun Masyarakat.

"Adapun permasalahan yangdimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di DesaBaruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orangtemannya," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, BH bersama tigaorang temannya tersebut, melakukan dugaan pencurian itu dengan cara menggergajibesi tersebut. Kemudian, mereka menjualnya ke salah satu tempat penjualan besirongsokan di Desa Baruas.

"Sehingga, warga Desa Baruasmarah akibat dari pencurian besi pintu air tersebut," ungkap Kapolsek.

Alhasil, sebut Kapolsek, wargasekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untukdimintai pertanggungjawabannya. Dan mereka bersama keluarganya, berjanji akanmempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yaitu dengan cara memulangkandan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepadaaparat desa dan warga yang hadir. Adapun kerugian materil akibat ulah paraterduga pelaki yaitu, lebih kurang Rp3 juta," pungkas Kapolsek.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Dr Wira Prayatna mengatakan bahwa mediasi berakhir sukses berkat perpaduankonsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peranTokoh-tokoh yang ada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

Dengan Salumpat Saindege yangmelambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, urai Kapolres,maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, pedoman leluhurdi Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagaipermasalahan.

Peran para Tokoh Adat dan Masyarakat(Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, menurut Kapolres,memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana. Sehingga, para pihakyang merasa keberatan bisa menerima saran dan masukan dari Hatobangon untukmemilih jalan damai dalam penyelesaian masalah.

"Dengan demikian, suatupersoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana," tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa, penyelesaianpermasalahan hukum lewat proses Restorative Justice ini sejalan denganPeraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkankeadilan restoratif.

Terakhir, Kapolres menjelaskanbahwa, Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukumdengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya. Khususnya kearifanlokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan.

"Oleh karena itu, penyelesaianmasalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapatberjalan dengan baik. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut bisadiselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Sehingga, harapannya terwujudKamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan," tandas Kapolres.

Sementara itu, masyarakat yang hadirdalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran sertaPolri dalam upaya penyelesaian masalah lewat Restorative Justice tersebut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Cuaca Ekstrim Melanda Padangsidimpuan, Sejumlah Rumah Warga Alami Rusak Berat

Hukum & Kriminal

AKBP Wira Prayatna Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukum & Kriminal

Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan Aktifkan Gerakan Subuh Keliling

Hukum & Kriminal

Kaum Ibu di Ujungpadang, Padangsidimpuan Teriak Lantang: ‘Hapendi Menggemparkan’

Hukum & Kriminal

Kedatangan Gempar Nauli Dapat Sambutan Hangat Ratusan Jemaah Majelis Taklim

Hukum & Kriminal

Oknum Pendeta di Rohul Diduga Sodomi Anak Dibawah Umur