Pencuri Kotak Infak Masjid Ini Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Jumat, 20 September 2024 21:32 WIB
Teks foto : Pelaku dan barang bukti beserta alat yang ia gunakan untuk mencuri diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan akhirnya mengamankan seorang priaberinisial, MR, 31 tahun, yang tertangkap hendak mencuri kotak infak MasjidSyekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kamis (19/09/2024) siang.

Seakan tak jera-jera, sebelumnya Polres Padangsidimpuan pernahmengamankan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batangangkola, Kabupaten TapanuliSelatan ini. Ia telah berulang kali melakukan aksinya di Masjid yang berbeda.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui KasatReskrim, AKP Desman Manalu, pada Jumat (20/09/2024) sore, membenarkan pihaknyatelah mengamankan spesialis maling kotak infak tersebut.

Desman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awalnya MRmasuk ke dalam Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kelurahan WekII, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, lewat pintu depan.

"Kemudian, pelaku langsung menuju kotak infak yangterletak di bagian dalam Masjid. Bahkan, ia memeriksa dan mengangkat kotaktersebut," ungkap Desmanasat dalam rilis resminya.

Rupanya lanjut Kasat, MR melihat saksi yang saat itu adalah KetuaBKM Masjid Syekh Islam Maulana, Ismail Hasibuan, sedang berada di teras.Sehingga pelaku urung mengambil kotak infak tersebut dan kembali meletakkannya.

"Lalu, pelaku buru-buru berjalan keluar. Kemudian, saksi(Ismail) memanggil pelaku. Lantaran sudah takut, pelaku langsung melarikandiri," sebut Kasat.

Kemudian sebut Kasat, seorang warga bernama Boy AprilMonansyah yang melihat MR berlari langsung berteriak maling. Sontak beberapawarga langsung mengejar pelaku.

Saat kejadian itu kata Kasat, personel Satreskrim PolresPadangsidimpuan sedang melintas di sekitar lokasi. Petugas pun turut sertamelakukan pengejaran terhadap MR dan menangkapnya di kawasan Kampung Teleng,Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Usai menangkap pelaku, warga membawa MR ke Masjid SyekhIslam Maulana. Selanjutnya sejumlah personel Polres Padangsidimpuan datang danmengamankannya.

"Selanjutnya, personel membawa pelaku ke PolresPadangsidimpuan beserta barang bukti berupa 2 buah kotak amal, sebuah gunting,sebuah besi bulat, dan uang Rp70 Ribu," rinci Kasat.

Kasat menjelaskan, masih berdasar hasil pemeriksaan, MRmengaku jika ia sudah 4 kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas KelasIIB Kota Padangsidimpuan, dimana, tiga kali dalam perkara pencurian dan sekalipenganiayaan.

Di akhir Juni 2024, menurut Kasat, MR juga tertangkap wargaJalan H Dawam Kelurahan Padangmatingi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saatitu, ia melakukan pencurian di Masjid Al Ikhlas dan telah berdamai secarakekeluargaan.

Selanjutnya, pada Minggu (7/7/2024) lalu, MR juga tertangkapdalam perkara pencurian di Masjid Nurul Iman di Desa Goti, KecamatanPadangsidimpuan Tenggara.

Sebelumnya di Masjid Syekh Islam Maulana, rinci Kasat, MRtelah beberapa kalu melakukan aksi pencurian. Yakni pada Kamis (20/6/2024),Minggu (12/7/2024), Senin (19/8/2024), Rabu (4/9/2024), dan terakhir saattertangkap.

Usai tertangkap, MR mengakui telah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan (maling kotak infak) secara berlanjut.

"Atas perbuatannya melakukan pencurian denganpemberatan berulang kali, Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana denganancaman hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap pelaku," pungkas Kasat.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna,berpesan kepada segenap masyarakat, khususnya ke pengurus Masjid untuk selaluwaspada terhadap aksi-aksi pencurian kotak infak.

"Atas kejadian ini, kiranya Pengurus dapat menambahsistem keamanan yang baik di Masjid. Tempatkan kotak infak di tempat yang aman.Serta, kendaraan yang terparkir juga harus di tempat yang aman," terangKapolres.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

AKBP Wira Prayatna Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukum & Kriminal

Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan Aktifkan Gerakan Subuh Keliling

Hukum & Kriminal

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Hukum & Kriminal

Razia Pekat di Padangsidimpuan, Tiga dari 16 Pasangan Positif Narkoba

Hukum & Kriminal

Semangat Kapolres Untuk Saling Berbagi Tak Surut Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Hukum & Kriminal

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40