Kitakini.news - Sebanyak713 tersangka tindak pidana narkoba ditangkap Polda Sumut dengan menyitanarkoba jenis sabu-sabu seberat 175,63 kilogram, Rabu (18/9/2024).
Ratusantersangka digiring ke halaman Mapolda Sumut untuk dihadapkan dengan KapoldaSumut Irjen pol Whisnu Hermawan.
Daripenangkapan ini, selain sabu-sabu disita dengan jumlah fantastis, KepolisianDaerah Sumatera Utara juga menyita narkoba jenis ganja sebanyak 218, 39Kilogram. Dan 33.008 butir pil ekstasi.
MenurutKapolda Sumut pengungkapan ini berdasarkan hasil tangkapan anggotanya selama 47hari di berbagai wilayah Sumatera Utara maupun di luar Sumatera. Ada 578 kasusnarkoba yang ditangani dan kini berhasil diungkap.
IrjenWhisnu Hermawan pun meminta kepada jaksa pidana umum di kejatisu untuk berikanhukuman berat.
Sepertipelaku pengedar, Kapolda Sumut mengajukan ancaman hukuman mati yang kinijumlahnya sudah diajukan dengan jumlah kurang lebih 50 orang tersangka.
Sementaraitu, usai berikan keterangan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan melakukanpemeriksaan ke para tersangka untuk meminta keterangan dalam pencarian bandarnarkoba paling besar di Sumut.
Kemudian,ratusan sabu-sabu itu pun dimusnahkan ke mesin pelebur. Dengan adanya penyitaansabu-sabu ini, ada jutaan orang terselamatkan dari bahaya narkoba.