Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan memastikan tetap melaksanakanpersidangan di hari aksi gerakan cuti massal hakim yang digelar 7-11 Oktober2024.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir mengatakan,sejumlah agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada hakim yangikut dalam aksi tersebut.
"Kalau di PN Medan, tidak ada yang ikut.Aktivitas persidangan masih berjalan normal," kata M. Nazi kepadawartawan, Senin (7/10/2024).
Meski demikian, Pengadilan Negeri Medan tetap memberikanruang bagi hakim yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut sepanjangmasih dalam ketentuan yang berlaku.
"Kita memberikan kebebasan, bagi yang ikutsilakan saja. Tapi sampai hari ini, belum ada yang ikut aksi," ujarnya.
Sebelumnya ia juga memastikan, para pencari keadilan akantetap terlayani meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se Indonesia.Sementara, di gedung Pengadilan Negeri Medan terlihat dipenuhi pengunjung,jaksa maupun pengacara dengan Persidangan yang masih berjalan seperti di RuangCakra V, Cakra VIII dan Cakra IX.
Sebelumnya, para hakim se Indonesia berencana melakukangerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belummemprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendirirencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah. Merekameminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasisebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massaltersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas HakimIndonesia. (**)