Kitakini.news -Satreskrim Polres Binjaimenangkap3 orang terduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan (Curas) terhadapkorbannya di lokasi yang berbeda. Ketiga terduga pelaku tersebut yakni DF aliasIwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomomelalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, korban yakni Hasanuddin KS (53)membuat laporan polisi LP/B/54/V/2024/ pada tanggal 3 Mei 2024, kejadiansekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya,Kecamatan Binjai Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasanterhadap korban.
"Hasil penyelidikan, SatreskrimPolres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudianmelakukan penangkapan terhadap terduga DF alias Iwan (22) di Desa SawitSeberang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti Sebilah Pedang," ujar IptuJunaidi kepada wartawan di Binjai, Senin (7/10/2024).
Kemudian, lanjut Iptu Junaidi, timmelakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS alias Ewa (39) warga TanahMerah, Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti sebilah Celurit.
"Selanjutnya korban lainnya, ImronJoni (57) membuat laporan LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, dimanapada pukul 19.30 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan di rumah korban diJalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, korban dimana korban sempatdirawat di RS Joelham Binjai.
"Hasil Penyidikan, SatreskrimPolres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudianmelakukan penangkapan terhadap terduga DS alias Cepi (17) di Desa Tanjung Jati,Kecamatan Binjai Barat serta mengamankan barang bukti 1 bilah parang," jelasIptu Junaidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim PolresBinjai AKP Zuhatta Mahadi menyebutkan, saat ini terhadap ketiga tersangka danbarang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikanlebih lanjut. (**)