Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum Setahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 08 Oktober 2024 18:27 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Jalan Perbatasan, Kelurahan SariRejo II, Kecamatan Medan Amplas, dihukum satu tahun penjara karena bekerjamenjadi Telemarketing judi online.

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan terdakwa Mia telahterbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU)No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimanadakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mia Audina oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 tahun," vonis As'ad dalam sidang di PengadilanNegeri Medan, Selasa (8/10/2024).

Usai membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu pikir-pikir selamatujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil sikapmengenai apakah banding atau tidak.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama3 tahun.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula pada Jumat (26/1/2024) sekirapukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medanmendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketingdi Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah mendapati informasi itu, para anggota kepolisian yang berjumlah 3orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugasmelakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa satuunit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judiIstana55hepi.com.

Di dalam hp tersebut, ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satumember judi online di situs itu beserta bukti transfer yang merupakan gaji danbonus dari Ketty alias Jeje (DPO).

Selanjutnya, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing disitus judiIstana55hepi.comini. Mulanya, terdakwamengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.

Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelahitu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwamengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yangtergabung di dalam grup tersebut.

Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, makaterdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judionline. Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa punmemulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata 'Halo Bosku bonya depo 50ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelahWD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?'.

Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwalangsung mendaftarkan akun di situsIstana55hepi.com. Sebelum bermain, calonmember diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000.

Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digajisebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25.000 per member.Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dua Warga Aceh Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo Diadili di PN Medan

Hukum & Kriminal

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Habisi Nyawa Ibu Kandung, Wem Pratama Dituntut 14 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Main Judi Slot di Depan Sekolah, Warga Mahkamah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara