Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu) melakukan jemput paksa Selebgram Kota Medan Ratu Entok di kediamannya Kecamatan Medan Marelan, Selasa (18/10/2024) sore.
Saat melakukan jemput paksa, sejumlah personel Cybercrime Poldasu terlihat melakukan percakapan dengan Ratu Entok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar Selebgram Kota Medan itu tidak berontak saat akan dibawa ke Mapolda Sumut.
Akan tetapi, Ratu Entok tetap tidak mau dibawa sehingga proses penangkapan itu terhalang dan memakan waktu beberapa jam.
Tidak lama kemudian dengan berbagai komunikasi, tersangka akhirnya dibawa ke Mapolda Sumut yang juga disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.
Usai tiba di Polda Sumut, selebgram bernama Ratu Entok ini langsung dibawa ke lantai II gedung Cybercrime. Saat ditanya wartawan, Ratu Entok tidak sedikit memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, tersangka Ratu Entok telah memposting diakunnya tentang potong rambut atau cukur rambut yang dipertanyakan oleh netizen.
Kemudian, tersangka meletakkan foto "Yesus" sambil mengucapkan kata-kata yang tidak pantas. Hal ini membuat umat Nasrani di Sumatera Utara marah dan meminta Ratu entok ditangkap.
Kepala Bidang Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/2024) mengatakan tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kombes Pol Hadi juga menjelaskan alasan tersangka melakukan hal itu karena membalas postingan netizen agar tersangka memotong rambut. Sehingga konten itu pun muncul di akun Ratu Entok tersebut yang menimbulkan keresahan. (**)