Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 10 Oktober 2024 03:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan terdakwa Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, menilai bahwa perbuatan warga Medan Petisah dan warga Kabupaten Langkat itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun," tuntut JPU dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (16/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu (22/6/2024). Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melihat ada seorang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub.

Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di lakban kuning berisi sabu seberat 1000 Gram (1 Kilogram)

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kilogram Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 Juta dari Budi apabila Sabu-Sabu itu berhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai.

Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima Sabu-Sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Shahan disuruh oleh Marsel (belum tertangkap) untuk mengambil Sabu-Sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap). Apabila Shahan berhasil memberikan Sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 Juta. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Hukum & Kriminal

Pak Uda Janji Perbaiki Infrastruktur Untuk Antisipasi Banjir di Binjai

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Hukum & Kriminal

BPBD Binjai Serahkan Bantuan Darurat Bencana Korban Kebakaran

Hukum & Kriminal

Plt. Walikota Binjai Serahkan Bantuan Korban Banjir di 2 Kelurahan