Kitakini.news - PolsekHinai Polres Langkat telah mengamankan anak berhadapan hukum (ABH) yang telahmelakukan pembakaran terhadap Adab Auli Rizki (19) pengurus pengajar ponpes An-Nurdi Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Informasidiperoleh, Sabtu (5/10) sekira pukul 03.00 WIB, saksi FAZ yang merupakan salahsatu santri di ponpes An-Nur saat melaksanakan tugas jaga malam melihat seorangtidak dikenal berlari dari dalam mesjid (TKP) menuju keluar kearah perkebunankelapa sawit milik warga yang berada disekitar ponpes.
Karenamerasa curiga selanjutnya saksi masuk ke mesjid An-Nur untuk melihat apa yangterjadi berhubung ada orang tidak di kenal melarikan diri, kemudian dia melihatkamar salah satu pengurus/pengajar ponpes berada di dalam mesjid terbakar danapi sudah membesar.
Selanjutnyasaksi mencoba meminta pertolongan kepada santri lain dengan cara memberitahukanbahwa telah terjadi kebakaran kemudian dia bersama santri lainya masuk ke dalammasjid untuk memadamkan api dengan cara menyiramkan air ke arah kamar yangsedang terbakar tersebut.
Saatsedang berusaha memadamkan api saksi dan santri lainnya mendengar ada suaraminta tolongberasal dari dalam kamar sedang terbakar, kemudian saksi dan santrilainnya mendobrak pintu kamar untuk menolong korban masih berada di dalamsehingga korban berhasil di selamatkan.
Namunkorban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya kemudian langsung dibawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telahdi rujuk ke RSU adam Malik Medan.
Ternyatadari hasil penyelidikan anggota sat Reskrim Polres Langkat dan polsekdilapangan diperoleh informasi bahwa ternyata adalah saksi FAZ yang merupakanteman dekat korban yang melakukan pembakaran, dimana selama ini kerab di bullykorban sehingga menyimpan dendam.
Bahkandi hari sebelumnya ABH sempat meminta tolong kepada adik santri lain untukmembeli BBM jenis pertalite yang kemudian sempat disimpan pelaku beberapa harisampai akhirnya digunakan untuk membakar korban. Namun dia berusaha mengelabuipetugas dan saksi lainnya dengan cara merekayasa cerita untuk menyamarkantindakannya.
KapolresLangkat AKBP David Triyo Prasojo mengaku pihak telah mengamankan ABH yang telahmelakukan pembakaran tersebut.
"Berawaldari kejelian dan ketelitian penyidik yang menemukan kejanggalan pada saatmelaksanakan olah TKP dan introgasi awal kepada saksi kami melihat adakejanggalan sehingga melakukan pendalaman, dimana saksi yang melihat peristiwaitu pertama kali, justru itulah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang jugasantri di Ponpes tersebut," ujar AKBP David, Rabu, (9/10/2024).
DijelaskanKapolres, kronologisnya berdasarkan berawal dari saksi yang menyatakan padatanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ada seseorang tidak dikenal laridari dalam masjid menuju perkebunan.
Kemudianitulah yang mengundang saksi untuk melihat kedalam masjid dan ternyata adakamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksimeminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu danmenyelamatkan korban.
"Itulahcerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalamantidak seperti itu kejadiannya," ungkap AKBP David.
Jadibeberapa hari sebelum, sebut Kapolres, kejadian sebelum kejadian ternyata anakberhadapan hukum (ABH) meminta tolong kepada santri yunior untuk membelipertalite dengan alasan lain.
Selanjutnyasaat itu ABH sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan diamengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannyake dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.
Setelahitu sambung Kapolres, ABH menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malambahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yangdimanipulasi olehnya.
Untukmotifnya, sebut Kapolres Langkah, bahwa si ABH ini memang sakit hati terhadapkorban karena sering dibully, yakni bullyan dimaksud secara fisik dan yanglainnya.
"Berdasarkanhasil pemeriksaan, motifnya dendam sakit hati, karena sering dibully olehkorban dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuatABH dimarahin dan ditegur sama pimpinan pondok pesantren," ujar Kapolres.
Peristiwatersebut, jelas Kapolres Langkat, terjadi di ruang kamar Masjid PondokPesantren An Nur Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai dan korbannya yakni AdabAuli Rizki (19) pengurus pengajar ponpes An Nur dan mengalami luka bakar 70persen dan saat ini dibawa ke RSU Adam Malik Medan.
Lebihlanjut Kapolres Langkat menambahkan bahwa pasal yang di persangkakan, adalah pasal187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilanpidana anak.
"ABHkita kenakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentangsistem pradilan pidana anak, namun kami tetap melakukan kordinasi dankomunikasi dengan Bapas untuk meminta dilakukan penelitian dan upaya-upayadiversi sebagaimana amanat undang-undang," pungkas Kapolres Langkat.