Kitakini.news - Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Permohonan tersebut diajukan pada 9 Oktober 2024, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi pengajuan PK tersebut, menyatakan, "
Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst."
Setelah pengajuan PK, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Jika terdapat bukti baru atau novum, akan dilakukan proses sumpah sebelum berkas diperiksa lebih lanjut. "Berkas akan diperiksa di PN Jakarta Pusat, dan jaksa akan mengajukan jawaban. Jika ada novum, akan disumpah dulu, lalu berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," jelas Atjo.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan rekaman CCTV dari Kafe Oliver sebagai barang bukti baru dalam proses PK ini. Menurutnya, terdapat dua alasan utama di balik permohonan PK ini: adanya novum dan kekhilafan hakim dalam menangani perkara.
"Salah satu novum yang kami gunakan adalah rekaman dari sebuah flash disk, yang berisi kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi di Kafe Oliver," terang Otto. Ia menambahkan bahwa tidak ada saksi yang menunjukkan kliennya, Jessica, memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Jessica Wongso mengaku terkejut saat mendengar penemuan novum baru ini. "Saya kaget ketika pertama kali mendengar, sampai tidak bisa berkata-kata. Namun, saya bersyukur bahwa penemuan tersebut akhirnya terungkap," ungkap Jessica.
Sebelumnya, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, namun permohonannya tidak diterima. Pada Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.