Habisi Nyawa Ibu Kandung, Wem Pratama Dituntut 14 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 15 Oktober 2024 21:10 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Wem Pratama (34) wargaJalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pelaku pembunuhan Ibu kandungnya karena sakit hati dituntut 14 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Wem berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," tuntut JPU Nurhendayani Nasution di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/10/2024) sore.

Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (22/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara pembunuhan ini bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya yang terletak diJalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bersama anak perempuannya.

Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah'.

Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.

Setelah pisau itu berada di genggamannya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.

Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Lalu, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

Kemudian pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Faisal Hasrimy Sambut Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang Baru

Hukum & Kriminal

Lusi Emmi Kusumawati Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Stabat

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara