Kitakini.news - Perkara penggelapan mobil rental, terdakwa Glora Yunita BrManurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(16/10/2024).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enambulan," tuntut JPU Tommy Eko Pradityo di ruang sidang Cakra IV,Pengadilan Negeri Medan.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan wargaJalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, KabupatenDeli Serdang terbukti melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 joPasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim KetuaYusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untukmenyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut. "Hukuman saya mohondiringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim KetuaYusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agendaputusan.B"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2024), denganagenda putusan," ujar Yusafrihardi Girsang.
Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebut, kasusbermula pada Kamis 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorangmerental mobil jenis Toyota Avanza selama lima hari kepada korban RendySinaga.
Kemudian, kata JPU, pada tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inovaberwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.
"Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022,korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwaGlora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujarnya.
Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumahterdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebutdan atas hal tersebut korban merasa tertipu.
Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorangdengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat iniberstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian, pada Rabu (29/5) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwaGlora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatanterdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," ujarTommy Eko Pradityo. (**)