Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Abimanyu - Rabu, 16 Oktober 2024 20:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah GangGereja No. 1, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, diadili di Pengadilan NegeriMedan setelah ditangkap karena memesan rokok ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau.

Victor jadi pesakitan dan didakwa oleh jaksa penuntut umum(JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana pembelian rokok tanpacukai atau rokok ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra VPengadilan Negeri Medan, JPU Suryanta Desy Christiani menjelaskan kronologiperbuatan yang dilakukan Victor hingga akhirnya ditangkap oleh petugas BeaCukai Medan.

"Perkara ini berawal pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop,Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dariseseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap)," ucapnya, Rabu(16/10/2024).

Selanjutnya, kata jaksa, Panjaitan mengirimkan rokok-rokokyang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari KotaPekanbaru ke Kota Medan.

"Bahwa kemudian pada Jumat 19 Juli 2024 terdakwamenjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil DaihatsuXenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja No. 5, Kecamatan Medan Amplas,"kata Desy.

Setibanya di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, lanjut Desy,saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugasBea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.

"Kedua saksi telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokoktanpa dilekati pita cukai. Para saksi pun memperhatikan gerak-gerik terdakwayang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih kedalam mobil Xenia," lanjutnya.

Melihat itu, sambung jaksa, petugas pun langsung menghampiridan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendakdibawa terdakwa tersebut.

"Ketika digeledah, para saksi menemukan barang beruparokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merekOK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slopatau 128.000) batang rokok merek Luffman Mild," papar Desy.

Setelah itu, dikatakan jaksa, selanjutnya petugas membawaterdakwa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, danmelakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut.

"Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slopatau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek LuffmanMild," jelas Desy.

Setelah itu, kata Desy, terdakwa beserta barang bukti(barbuk) dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untukdiproses lebih lanjut.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalamikerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut, yaknisebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih)," sebut jaksa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaankesatu melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 sebagaimanatelah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana menurut Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telahdiubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya MajelisHakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan denganagenda pembuktian.

Hakim Minta Bea Cukai Serius Berantas Rokok Ilegal

Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan dan memeriksa 2orang saksi di antaranya Nanda Prismana sebagai petugas Bea Cukai yangmenangkap terdakwa dan Rianta Wijaya Sitepu selaku wiraswasta.

Di tengah proses pemeriksaan, salah satu hakim anggota yangbernama Hendra Hutabarat meminta Bea Cukai untuk serius memberantas rokokilegal. "Ini, Pak. Diseriusi lah, ya, Pak. Kasihan kami ini merokok yangtanpa cukai," ucap hakim kepada saksi Nanda dan kemudian diiyakan olehsaksi.

Kemudian, Hendra bertanya kepada Nanda terkait asal rokokilegal tersebut. Mendengar pertanyaan hakim itu, Nanda mengatakan tak begitumengetahui asalnya. "Kalau lokasi persisnya saya tidak tahu (asalnya darimana). Kalau rokok Luffman Mild iya dari Vietnam," ungkapnya.

Mengetahui jawaban itu, hakim seakan tak percaya denganpernyataan Nanda yang tidak mengetahui dari mana seluruh asal rokok ilegal yangdiamankan tersebut.

"Jangan bilang enggak tahulah (dari mana asalnya),"ujar Hendra seraya meminta Bea Cukai tegas menindak para pelaku tindak pidanarokok ilegal.

Setelah memeriksa kedua saksi, selanjutnya hakim menundapersidangan hingga Rabu (23/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutandari pihak Bea Cukai. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

RIDHA-RANI Unggul Telak di Survei Pilkada Medan 2024

Hukum & Kriminal

Kunjungan Siswa SMP An-Nizam ke DPRD Medan: Dorong Kesadaran Demokrasi

Hukum & Kriminal

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Pendidikan Politik Sejak Dini

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang