Kitakini.news -SatresNarkoba Polres Binjai menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedarnarkoba jenis Sabu dengan inisial DS als Tarso (50) di jalan Dr. wahidin lk. IIKelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (14/10/2024).
KasatNarkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan, awal penangkapan tersangkaberawal dari informasi yang diterima, yang kemudian melakukanpenyelidikan.
"Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap DS als Tarso (50) di jalan Dr.wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, namun saatdilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotikaterhadap terduga, ujar Akp Syamsul, Kamis (17/10/2024).
Selanjutnyapetugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yangberlokasi di gang kemuning jalan Dr. wahidin Kelurahan Sumber mulyorejoKecamatan Binjai Timur.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rakTV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paketdiduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yangdibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipetmodif skop," ungkap Akp Syamsul.
Saatditanyakan di TKP, terduga DS als TARSO mengakui bahwa barang buktinarkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DSals TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkaranarkotika pada tahun 2017," ujar Akp Syamsul Bahri.
Terhadapterduga DS als Tarso (50) beserta barang buktinya diamankan di satres narkobaPolres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumanpenjara 6 sampai 20 tahun. (**)