Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkaptiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja, Rabu (16/10/2024)malam.
Diketahui ketiga pria tersebutmasing-masing berinisial DPS (29 Tahun) Warga jalan kenanga Gang Afiat no 39, Kelurahan Ujungpadang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kemudian IYalias Potan warga Jalan Tapian Nauli Gang Bhakti KNPI, Kelurahan Ujungpadang, dan S (48 Tahun) warga Desa Huraba Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr WiraPrayatna, melalui Kasat Res Narkoba Gunawan Effendi mengatakan bahwapenangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, sehingga saatmendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuanmelakukan Rangkaianpenyelidikan.
"Hingga pada hari Rabu tanggal 16Oktober 2024. Sekira pukul 22.35 Wib, Tim Opsnal Satres narkobamendatangi Tkp di jalanTeuku UmarKecamatan PadangsidimpuanSelatansesuai informasi bahwa akan ada yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenisganja," papar AKP Efendi.
Saat di lokasi Tambah Kasat Res NarkobaAKP Gunawan Effendi , tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan sedangmengendarai Honda Beat Street warna hitam selanjutnya melakukan penyetopanterhadap pengendara beat street tersebut dan langsung mengamankanpria itu yang di ketahui ber-inisial DPS serta melakukanpenggeledahan Badan dan berhasil menemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan2 paket Narkotika jenis ganja siap pakai.
Saat di interogasi, Lanjut AKP GunawanEffendi pelaku DPS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorangrekannyaberinisial IY alias Pontan (42 Tahun). "Berdasarkan keteranganitupetugasmelakukan pengejaran dan pengembangan terhadap IY alias Pontantak berapa lama personel menemukannya tidak jauh dari lokasi penangkapan,"beber Kasat.
Sukses mengamankanPontan kemudiankata Kasat, personel mengintrogasinya dan mengakui bahwa barang haram tersebutmasihada disimpan di dalam rumah kosong yang berada di Dusun Sibio-bio Desa Huraba,Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Tim meluncur ke lokasi dan benar daridalamrumah itu petugas menemukan daun ganja siap edarsesuaipengakuan dari Potan," pungkas Kasat.
Tak berhenti sampai disitu ungkap kasatdari hasil pemeriksaan terhadap tersangka potan, muncullagi satunama yang merupakan temannya sendiri berinisial S. Mendengar itu, timmelakukan penyelidikan akan keberadaan S. Alhasil pelaku S sedang berada diKediamannya di Desa Huraba kecamatan Angkola timur.
Ternyata kehadiran Polisi diketahuiSyang berusaha membuang barang bukti ganja miliknya ke atasatap rumah. Namun akhirnya petugas membekuk pelaku bersama barang buktidaun ganja.
Kini S bersama 2 pelaku lainnya yangsudah terlebih dahulu di tangkap sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
Adapun barang bukti dari masing masingpelaku antara lain; DPS (29 Tahun), berupa ganja dengan berat 4,97 Gram dalamkotak rokok dan satu unit ponsel serta sepeda motor matik. Selanjutnya IS aliasPontan (42 tahun), berupa ganja 52,80 Gram tersimpan dalam toples, gunting,stepler dan ponsel.
Sedangkan yang terakhir pelaku S (48 Tahun),petugas menemukan ganja 70,93 Gram dalam plastik putih dan dua unit ponsel.
Sampai saat ini Tim Opsnal ResnarkobaPolres Padangsidimpuanmasih melakukan pengembangan. Selanjutnya 3 Orangtersangka berikut barang buktisudah berada di ruang penyidik untukdiproses lebih lanjut dan pengembangan.
Pasal yang dikenakan yakni UU RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal, 112, 114dan pasal 111.