Kitakini.news -Polda Riau menangkap 8 tersangka kasuskredit usaha fiktif di Kabupaten Bengkalis. Skandal perbankan ini merugikannegara lebih Rp46 Miliar.
Delapan tersangka terdiri dari ketuakoperasi, wiraswasta, ketua kelompok tani dan kepala desa. Sebelumnya PoldaRiau menangkap dua Kepala Cabang Pembantu BNI Bengkalis berinisial RR dan ER.Kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan modus kejahatanperbankan ini adalah dengan menyalurkan kredit usaha rakyat kepada 654 debituratau peminjam di Kantor Cabang Pembantu BNI Bengkalis.
"Pencairan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022. Namun, para tersangkamenggunakan dokumen fiktif sebagai syarat pencairan kredit," ujarnya, Minggu(20/10/2024).
Dana untuk pembelian kebun kelapa sawit tersebut hanya sebagian kecildisalurkan kepada petani sebagai debitur. Sebagian besar dinikmati pengusaha,ketua koperasi, ketua kelompok tani dan kepala desa.
Menurut Nasriadi, korupsi berjamaah ini merugikan negara Rp46,6 Miliar.Uang hasil kredit fiktif digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi,seperti membeli mobil mewah.Polda Riau menyita barang bukti uang Rp313 Juta yang disimpan tersangka direkening bank kelompok tani.
Polisi masih menelusuri aliran dana kredit usaha rakyat yang disalahgunakanpara tersangka untuk memperkaya diri.