Kitakini.news -Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius
Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Selain itu,
Kejagung berhasil menyita uang miliaran rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024). Ia menyatakan bahwa proses penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara itu, seorang pengacara bernama Lisa Rahman (LR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian suap kepada para hakim tersebut.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga melibatkan suap atau gratifikasi yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR," ujar Abdul Qohar. Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan uang tunai bernilai miliaran rupiah selama penggeledahan berlangsung.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik setelah hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera, meski ada dugaan kuat bahwa korban tewas akibat kekerasan. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Tannur tidak melindas korban dengan mobil, seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Hasil visum menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh Dini, termasuk lecet di beberapa bagian tubuh dan luka memar di kepala, telinga, leher, serta luka robek pada hati. Namun, hakim menyatakan bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan Tannur bersalah atas pembunuhan, dengan menyebut adanya temuan alkohol dalam tubuh korban sebagai salah satu pertimbangan.
Komisi Yudisial (KY) telah memulai penyelidikan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga hakim yang menangani kasus ini. Dalam rapat di DPR, KY mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut akan menerima sanksi etik berat berupa pemberhentian dari jabatan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama terkait dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses peradilan. Penetapan tersangka terhadap para hakim dan pengacara ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.