Kitakini.news - Sidanggugatan perdata senilai Rp642 Miliar terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI)kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10/2024).
Dalamsidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 tersebut, Bambang H Samosir, Dwi NgaiSinaga dan kawan-kawan selaku kuasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal,menghadirkan Ali Amran sebagai saksi fakta yang memberikan kesaksian terkaitdugaan penguasaan lahan diduga secara ilegal oleh PT JBI.
AliAmran mengungkapkan bahwa lahan sengketa seluas 13 hektare tersebut merupakanbagian dari total 46 hektare lahan milik Rajasa Juli, yang sebagian besar telahdijual kepada investor Malaysia.
"Lahanyang tersisa seluas 13 hektare ini tetap menjadi milik Rajasa Juli dan tidakpernah dijual kepada PT Jaya Beton," jelas Ali Amran di hadapan majelishakim.
Saksijuga menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh PT Jaya Beton terjadi tanpa prosesjual beli atau kesepakatan legal lainnya. Menurutnya, tanah tersebut tiba-tibaditembok oleh PT Jaya Beton tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu RajasaJuli.
"Iniadalah bentuk pelanggaran hukum yang jelas, karena tidak ada dasar sah yangmengizinkan PT Jaya Beton menguasai tanah tersebut," tegas Ali Amran.
Majelishakim kemudian mempertanyakan apakah pernah ada upaya penyelesaian damai antarakedua belah pihak. Menanggapi hal ini, Ali Amran menyebutkan bahwa PT JayaBeton sempat mengajukan tawaran perdamaian pada tahun 2019 dengan nilai Rp7.500per meter.
Namun,tawaran tersebut ditolak oleh Rajasa Juli karena dianggap tidak sebandingdengan nilai pasar tanah tersebut. "Rajasa Juli merasa bahwa tawarantersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari lahantersebut," tambah Ali Amran.
Upayahukum oleh penggugat sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2017 denganmengajukan gugatan perdata, namun gugatan tersebut berakhir dengan putusan NO(Niet Ontvankelijk Verklaard) yang berarti tidak dapat diterima oleh pengadilankarena alasan majelis gugatan tersebut harusnya diajukan ke PTUN.
Halserupa terjadi pada gugatan yang diajukan oleh pemilik awal lahan, Nusril, padatahun 2018, yang juga berakhir dengan putusan NO. Lebih lanjut, pada tahun2021, sebelum meninggal dunia, Rajasa Juli melaporkan PT Jaya Beton ke PoldaSumut atas dugaan penggunaan surat palsu terkait klaim atas lahan tersebut.
"RajasaJuli menganggap bahwa ada indikasi manipulasi surat oleh PT Jaya Beton,sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwenang," ungkap AliAmran.
Sidangini dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan saksitambahan yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum penggugat.