Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Abimanyu - Selasa, 12 November 2024 17:43 WIB
Teks foto : Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ibrahim di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news - MahkamahAgung (MA) menolak pengajuan upaya hukum kasasi yang dilayangkan WardaniIbrahim alias Ibrahim, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg asalKota Bireuen, Aceh.

Penolakankasasi ini membuat hukuman mati terhadap pria berusia 61 tahun itu tetapmelekat. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnyamenguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.

"Menolakpermohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim tersebut,"tegas Hakim Kasasi Tunggal, Artidjo Alkostar, dalam putusan kasasi No.4876K/Pid.Sus/2024 yang dilansir, Selasa (12/11/2024).

HakimMA menyatakan Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkobasebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimanadiketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan bahwa Ibrahimditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (2/4/2023)pukul 22.00 WIB lalu.

Sebelumditangkap, Ibrahim terlebih dahulu menghubungi saksi Sofyan alias Tulang binYusuf Ibrahim (berkas terpisah) terkait adanya penitipan barang berupa sabudari seseorang yang bernama Acong.

Kemudian,Sofyan dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan sepakat untuk bertemu didepan Masjid Al-Badar. Kemudian, Sofyan mengajak pria yang tak dikenal itu kerumahnya yang berada di Jalan Kakak Tua No. 8 Lingkungan 1, Kecamatan MedanSunggal, Kota Medan.

Setibanyadi lokasi, orang yang tak dikenal ini menurunkan 2 tas jinjing bertuliskanCamel Mountain berisi sabu. Kemudian, Ibrahim dihubungi oleh orang tak dikenaltersebut dan memberitahukan bahwa sabu-sabunya sudah diterima Sofyan.

Mengetahuihal tersebut, Ibrahim langsung menghubungi Acong dan memberitahukan bahwasabu-sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 43 kg itu sudah diterima olehSofyan.

Singkatnya,dari 43 bungkus sabu-sabu itu sudah 2 bungkus yang terjual dan tersisa 41bungkus. Namun, sebelum 41 bungkus yang disimpan di rumah Sofyan itu ludesterjual, tiba-tiba petugas Badan Narkota Nasional (BNN) mengamankan Sofyan didepan rumahnya pada 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB lalu.

Saatdilakukan penggeledahan, petugas menemukan 41 bungkus kemasan teh cina warnahijau yang sabu dengan berat brutto 43.077,6 gram (43 kg) dan berat netto42,9618 gram (42,9 kg) di rumah Sofyan.

Setelahitu, petugas pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Ibrahim.Penangkapan terhadap Sofyan dan Ibrahim berawal dari adanya informasi masyarakatyang mengatakan adanya transaksi narkoba dalam skala besar di wilayah KotaMedan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Simulasikan Skenario Terorisme di FT Medan Group

Hukum & Kriminal

Daftar Pemilih Tetap Kota Medan di Pilkada 2024 Sebanyak 1,8 Juta Orang

Hukum & Kriminal

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Hukum & Kriminal

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Hukum & Kriminal

Perkara Narkoba, PT Medan Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara Mantan Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017