Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 14 November 2024 15:02 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan terdakwa Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir1 Kilogram Narkoba jenis Sabu dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai M. Nazirmeyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkobasebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa Muhammad Ayub dan Shahansyah alias Sahan oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 13 tahun," tegas Nazir dalam sidang di ruang Cakra VIPengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2024) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukumpara terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar. Denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidanapenjara selama 6 bulan.

"Keadaan yang memberatkan,perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasperedaran Narkoba. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui danmenyesali perbuatannya, serta sopan di persidangan," kata Nazir.

Usai membacakan putusan, selanjutnyahakim bertanya kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkaitbagaimana sikapnya atas putusan tersebut. Mendengar pertanyaan itu, Ayubmenyatakan menerima, sedangkan JPU dan Sahan kompak pikir-pikir.

Diketahui, putusan tersebut lebihringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntutpara terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliarsubsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkaraini bermula, Sabtu (22/6/2024) lalu. Saat itu, petugas kepolisian dariPolrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa Narkoba diJalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi itu,petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan seketika melihat adaseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikanseorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya,Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkusplastik yang di Lakban Kuning berisi Sabu seberat 1.000 Gram (1 Kg).

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 KgSabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap)melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untukmengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayubdijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 Juta dari Budi apabila Sabu-Sabu ituberhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas punlangsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput diJalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima Sabu-Sabuitu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Sahan disuruholeh Marsel (Belum Tertangkap) untuk mengambil Sabu-Sabu itu dari Ayub yangselanjutnya diserahkan kepada Anes (Belum Tertangkap). Apabila Sahan berhasilmemberikan Sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 Juta. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Hukum & Kriminal

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Hukum & Kriminal

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Hukum & Kriminal

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Hukum & Kriminal

Penuhi Syarat, 51 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Langkat “Hirup Udara Segar”