Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hakim Vonis Terdakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup
Abimanyu - Jumat, 15 November 2024 13:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - TerdakwaYosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan terdakwa Dennis Sitorus (32), dua kurir11 Kg narkoba jenis sabu dikendalikan seorang napi dari Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas IIA Langkat divonis hukuman penjara seumur hidup.

Terungkapbahwa napi pengendali kedua kurir tersebut yaitu Sayed Abdillah. Saat ini Sayedtelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan setelah sempatmendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

MajelisHakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Yosua danDennis terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan terdakwa Dennis Sitorusdengan pidana penjara seumur hidup," vonis Ketua majelis hakim Frans dalamsidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/11/2024) sore.

Menuruthakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung programpemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan para terdakwa meresahkanmasyarakat serta bisa menyebabkan lumpuhnya generasi bangsa. Sedangkan hal yangmeringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Sebagaimanadiketahui, putusan hakim conform atau senada dengan tuntutan jaksa penuntutumum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumurhidup.

Dalamdakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin(dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuhpekerjaan.

Mengetahuiitu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasidengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untukbekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Merekapun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 jutaper kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.

Kemudianpada Selasa (30/1/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabudari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennisuntuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanyadi Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali keKota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.Selanjutnya pada Kamis (1/2/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.

Keesokanharinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagiYosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secaraberkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hinggaakhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika NasionalProvinsi (BNNP) Sumatera Utara pada Selasa (6/2/2024).

Daripenangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu. Setelahitu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennisdipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian,Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabuitu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati