Kitakini.news -Limapuluh satu orang Warga BinaanPemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A KabupatenLangkat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara menghirupudara segar usai memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat(15/11/2024)
Kepala Lapas Narkotika Langkat,Fauzi Harahap mengatakan proses bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepadanarapidana tersebut bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan,memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana.
"Sehingga mereka dapatditerima kembali di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan sertamenjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab," ungkap Kalapas.
"WBP yang mendapatkan integrasi PBmasih mempunyai kewajiban untuk melapor dan masih menjadi klien dari Bapassesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," imbuh Fauzi seraya menambahkan bahwadari 51 orang WBP yang bebas, lanjut Fauzi, 27 diantaranya bebasbersyarat.
Sementara itu, Kepala SubseksiRegistrasi, Bobby Sembiring menjelaskan proses administrasi telah dilalui olehwarga binaan sebelum pengumuman Pembebasan Bersyarat. Setelah itu, dilakukanpelaporan kesetiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaranbebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.
"Dengan demikian, proses pembebasantersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikankebenaran status pembebasan warga binaan," pungkas Bobby. (**)