Kitakini.news -TabirKematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampahJalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap.
Dalamkasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalammenghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis,Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Dalamketerangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompuldidampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamoramengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ataskasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagaieksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tigapelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36)berperan sebagai membantu membuang mayat," sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu(16/11/2024).
Adapunmotif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburumelihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.
"Motifnyacemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernamaDedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," bebernya.
Lebihlanjut Kompol Jhonson menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi darikeluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya. Pelaku yangmendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampirikeduanya.
"Setelahdapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya.Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kakisebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbenturhingga korban meninggal dunia," bebernya.
Melihatkorban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepadasuami dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.
"Ketigapelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkanhilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegasnya. (**)