Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Abimanyu - Selasa, 19 November 2024 13:03 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi PIP Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - KetuaSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, MuhammadSadri, dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan biaya hidupProgram Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023.

Jaksapenuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat menilai perbuatan Sadriberdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindakpidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapundakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf eUndang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)," sebut JPU Ria Tambunandalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11/2024).

Selainpenjara, jaksa juga menuntut pria berusia 47 tahun itu untuk membayar dendasebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menghukumterdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.990.525.000 (Rp1,9miliar lebih). Dengan ketentuan kerugian negara sebesar Rp1.659.850.000 (Rp1,6miliar lebih) yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap persidangandengan cara ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa diperhitungkansebagai pengembalian kerugian negara," tambah Ria.

Sehingga,lanjut JPU, Sadri masih dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara yangbelum dikembalikan, yaitu sebesar Rp249.675.000 (Rp249 juta lebih).

"Denganketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap(inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," sambung Ria.

LanjutRia lagi, dalam hal Sadri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembayar UP tersebut, maka hukumannya ditambah selama 9 bulan penjara.

Usaimendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim kemudianmenunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (25/11/2024) denganagenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Soroti TPPO, Ratusan Massa Demo di Kejari Langkat Tuntut

Hukum & Kriminal

Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Sei Wampu