Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 20 November 2024 13:59 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tegabunuh teman kencannya, terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho (45) divonis 13tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2024).Ia membunuh korban Meirani Sitompul yang merupakan teman kencannya pascadisetubuhi.

Ketuamajelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan, perbuatan warga Jalan Karya GangSepakat No. 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu terbuktibersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu denganpidana penjara selama 13 tahun," vonis ketua majelis hakim Yusafrihardidalam sidang di ruang cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2024)sore.

Menuruthakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yangmendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikanketerangannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum. "Hal-hal yangmeringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Yusafrihardi.

Setelahmembacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari kepadaterdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukanupaya hukum banding atau tidak.

Diketahui,putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan NegeriMedan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Dalamdakwaan dijelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa (23/4/2024) sekirapukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasidi Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kecamatan Medan Barat.

Kehadirankorban pun disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaketsabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba,terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.

Selanjutnyapada Rabu (24/4/2024) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton videoporno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.

Setelahmelakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit danmengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alatkelaminnya sakit.

Mendengaritu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluanterdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akantetapi korban tak mau karena tidak ada uang.

Sontak,terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telingakiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu,korban merasa kesakitan.

Setelahitu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitarpukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya danmenyampaikannya kepada korban.

Namun,korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap dirikorban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembalimelanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.

Kemudiansekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masihtertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alatkelaminnya.

Korbanhanya mengatakan 'tidak ada ku gigit (menggigit)' dan seketika terdakwa punmemukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korbanduduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanankorban.

Kemudian,terdakwa berpindah ke depan dan menedang kepala bagian depan korban dengan kakikanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Taksampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkukleher korban hingga korban terlungkup ke lantai.

Limamenit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korbanmengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwakorban telah meninggal dunia.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Hukum & Kriminal

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara