Kitakini.news - MajelisHakim diketuai Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadaterdakwa Deni Saputra, pemilik 10 Kg sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yangdigelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2024).
PutusanMajelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) TriChandra yang sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga Jalan SekataGang Nusa Indah No.5B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medandengan hukuman seumur hidup.
"Mengadili,menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman penjara seumurhidup," jelas Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan.
Setelahmendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnyalangsung menyatakan pikir - pikir. Usai mendengar tanggapan dari PenasehatHukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup sidang.
Sebagaimanadiketahui dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula ketika personel Sat NarkobaPolrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual belinarkotika di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B Kelurahan Sei Agul KecamatanMedan Barat Kota Medan.
Menindaklanjutiinformasi itu pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.Sekitar pukul 23.00 wib ketiga personel polisi tiba di rumah yang dicurigai danmelihat kedatangan terdakwa yang kemudianmengikutinya hingga masukkedalam rumah.
Saatketiga personel polisi masuk membuka pintu dan masuk kedalam rumah terdakwa danmelakukan penggeledahan untuk mencari sebuah kotak yang sebelumnya dibawa olehterdakwa. Petugas kemudian menemukan 1 buah kotak kardus yang terletakdilantai, dan setelah dibuka berisikan 10 bungkus plastik Chinese Tea warnaHijau merek Guanyinwan di lantai dua rumah terdakwa.
Kepadapetugas terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperolehdari seseorangbernama Zulham. Dan dari terdakwa juga disita 1 unithandphone merek OPPO warna Hitam.
Terdakwajuga mengakui bahwa narkotika sabu - sabu tersebut akan diedarkan terdakwakepadapembeli sesuai arahan dari Zulham dengan janji mendapatkan upahsebesar Rp2 juta setiap bungkusnya.
Petugasselanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti guna proses hukum lebihlanjut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.