Kitakini.news -KejaksaanNegeri Medan menerima pelimpahan berkas tahap II, tersangka Ratu Talisha aliasRatu Entok beserta barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama daripenyidik Polda Sumatera Utara, Jumat (6/12/2024).
"KejariMedan menerima tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama tersangkaRatu Talisha alias Ratu Entok," kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi danEksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat(6/12/2024).
Setelah berkastahap II perkara itu diterima, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan Kelas IIAPerempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan sembari menunggu jaksa penuntutumum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan diPengadilan Negeri Medan.
Tommymenjelaskan bahwa Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung diakun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024lalu.
"Tersangkamelalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaanagama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwatersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan,penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut diIndonesia," jelasnya.
Atas perbuatantersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidanapenistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
"Tersangkadiduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang(UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentangITE atau Pasal 156A KUHP," tegasnya.