Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Ketua PalangMerah Indonesia (PMI) Provinsi Riau dan bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaankorupsi dana hibah. Penyimpangan dana APBD ini merugikan keuangan negara Rp1,1 Miliar.
Jaksa penyidik Kejati Riau langsung menahan mantanBendahara PMI Riau Rambun Pamenan. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaanselama dua jam di Ruang Pidana Khusus Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullahmengungkapkan, pihaknya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi danahibah di PMI Riau, yakni Ketua PMI Riau periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar danbendahara Rambun Pamenan. Namun Kejaksaan belum menahan Syahril Abu Bakar.
Kedua tersangka diduga menggunakan sebagian danahibah PMI yang disalurkan Pemerintah Provinsi Riau untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk programdan kegiatan PMI Riau, antara lain belanja rutin, belanja barang, pemeliharaaninventaris, biaya perjalanan dinas dan biaya publikasi.
Dari total Rp6,1 Miliar dana hibah yang diberikan Pemerintah ProvinsiRiau, kedua tersangka memotong Rp1,1 Miliar untuk keuntungan pribadi. Modusnyatersangka memalsukan dokumen pengeluaran dana dan menggelembungkan atau Mark Upbiaya kegiatan. (**)