Kitakini.news - Mengaku sakit hati karena sering diolok-olok, menjadi motif seorangduda berinisial RS (40), tega membunuh tiga balita, tetangganya sendiri diJalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan,Deliserdang.
Akibat kejadian itu, balita yang menjadi korban, masing-masingDS (2th), dan OS (3th) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Semenetarakakak mereka NOS (6th) kini dalam kondisi kritis.
"Motif diduga pelaku RS (40th) sakit hati karena seringdiolok-olok atau diejek oleh anak korban," ujar Wakapolrestabes Medan AKBPAnhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa, 10Desember 2024.
Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol GidionArif Setyawan, Anhar menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadipada Senin, 9 Desmber 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangkasedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalamrumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan "kudis-kudis, oranggila," terang Anhar.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehinggasehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang adadi dapur.
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang beradatepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS,kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya danmenyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangkalalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaikisepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar.
"Di pertengahan jalan tersangaka membuang pisaunya,selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara danmengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuhanak-anak," Anhar menambahkan.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personelReskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim PolsekMedan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita,tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan danAnak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar.
Menurut pengakuan Ayah korban, Rinaldi SImarmata, tersangka sepertinya memendam dendam terhadap anak-anaknya. Mereka sekitar empat bulan lalu pernah terlibat cekcok karena korban sering membuang sampah sembarangan, termasuk ke areal halaman rumah tersangka. Tersangka kemudian memarahi para korban, namun diredam oleh orangtua korban, tetapi akhirnya pertengkaran mulut.
"Kubilangkan jangan kasar kali sama anak-anak, masih kecil-kecil mereka. Tapi dia tidak terima," kenang RInaldi.
Mungkin inilah menurut Rinaldi yang kemudian berlanjut hingga dua anaknya meregang nyawa, sedangkan anak pertamanya masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya dugaan kelainan psikologis yang diidap tersangka sehingga penyidik saat ini, mempersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RINo.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentangperlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan ataudenda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara palinglama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.