Kitakini.news - TerdakwaHendrik Kosumo bersama terdakwa Debby Kent yang merupakan pasangan suami istripemilik home industri ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Medan, mengaku membelibahan baku secara online dari China.
Haltersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan yangberagendakan pemeriksaan saksi dari Polrestabes Medan sebagai penangkap, yaituCandra Sitepu dan Della Ayuza.
Limaorang yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini pun dihadirkan secaralangsung. Adapun kelima terdakwa tersebut, yaitu Hendrik Kosumo (41), DebbyKent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd.Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Dalamprosesnya, saksi Candra dimintai keterangannya melalui sejumlah pertanyaan olehjaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim di persidangan. Pertanyaan yangdilontarkan di antaranya ada menyangkut terkait dari mana bahan baku pembuatanpil ekstasi diperoleh.
Mendengarpertanyaan itu, Candra pun menerangkan bahwa Hendrik dan Debby mendapatkanbahan baku untuk pembuatan pil ekstasi tersebut dibeli secara e-commerce(online).
"Bahanbaku dari China secara online. Bahan-bahannya itu ada dijualbelikan dionline," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati dalamsidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/12/2024).
Lebihlanjut, Candra mengungkapkan, Hendrik dan Debby dapat membuat pil ekstasi daribahan-bahan yang dibeli secara online tersebut karena diajari oleh orang yangdikenal Hendrik di luar negeri.
"Adamelalui kawannya di Amerika entah Australia yang memberi tahu ke Hendrik carapembuatannya," jelasnya.
Candrajuga menerangkan bahwa Hendrik bersama Debby telah memproduksi ribuan pilekstasi dan diedarkan ke diskotek-diskotek di Kota Medan, Pematangsiantar,maupun kota-kota lainnya di Sumatera Utara.
"Beroperasiselama enam bulan. Sudah ribuan butir diproduksi. Paket narkobanya disetor kediskotek-diskotek, Koin Bar yang ada di Siantar," sebutnya.
Saatdilakukan penangkapan, dikatakan Candra, para terdakwa tidak ada melakukanperlawan atau dengan kata lain kooperatif. Candra pun mengatakan, para terdakwabelum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Setelahmelakukan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akankembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (18/12/2024)dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Polda Sumut.
Diketahui,dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif oleh JPU.Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaankedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Dakwaanketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaankeempat, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Dakwaan kelima, perbuatan para terdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.