Lakukan Penganiayaan, ASN Dinkes Medan Diadili

Abimanyu - Kamis, 12 Desember 2024 15:10 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan yang menjerat seorang oknum ASN Dinas Kesehatan Kota Medan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br. Marpaung (46), bersama kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan karena kasus penganiayaan.

Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswi yang bernama Erika Tresia Siringo-ringo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, JPU Sri Yanti Septiana Lestari menjelaskan kronologi awal mula terjadinya kasus itu terjadi, Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

"Saat itu, saksi korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah yang berada di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," katanya, Rabu (11/12/2024) sore.

Ketika itu, lanjut Jaksa, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (Inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.

"Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban," jelas Yanti.

JPU melanjutkan, seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

"Tiba-tiba Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut," terang Yanti.

Setibanya di pinggir jalan, diungkapkan Jaksa, saksi korban langsung dihembaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh miring ke sebelah kanan di atas aspal.

"Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan para terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah," sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan kembali akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/12/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh jaksa. Sehingga, pada Senin mendatang keduanya diminta hadir tepat waktu oleh hakim sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dua Orang Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Sempat Buron, Oknum ASN Cabuli Anak SMP Serahkan Diri ke Polres Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Pria Aniaya Tiga Anak di Tembung, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Hukum & Kriminal

Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati