Kitakini.news -PenyidikKejaksaan Tinggi Sumatera Utararesmi menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan.
Ketiga mantan pejabat tersebut yakni Wisnu Handoko alias WH, Sapril Heston Simanjuntak alias SHS, dan Marganda Lamhot Asi Sihite alias MLA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan penahanan.
Para tersangka diduga tidak memasukkan data kapal wajib pandu ke dalam laporan rekonsiliasi tahunan kantor. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada sektor jasa kenavigasian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan negara bukan pajak," kata Arif Kadarman, Selasa malam, 24 Februari 2026.
Menurut Arif, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi pendataan kapal-kapal berukuran besar yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu Belawan. Data tersebut tidak dicatat secara benar dalam laporan resmi, sehingga berpotensi mengurangi setoran PNBP ke kas negara.
Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan diRutan Kelas IA Tanjung Gusta. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta," ujar Arif.
Kejati Sumut juga masih berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menghitung secara rinci total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Proses pendalaman dan pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Arif menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menyelamatkan aset serta keuangan pemerintah pusat. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan jasa kepelabuhanan agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kejaksaan memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi jasa pelabuhan tersebut.