Kitakini.news -Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Kota Medan akhirnya mulai terungkap. Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing pelaku utama berinisial
Syawal Ardiansyah Nasution (19) serta
Sofwan Habib Rangkuti (19) yang berperan membantu membuang jasad korban.
Kapolrestabes Medan,Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban bernama Rahmadani Siagian (19).
"Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar," ujar Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Polisi mengungkap bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual, sekaligus mengaburkan barang bukti di lokasi kejadian.
"Pelaku mengambil barang-barang korban untuk dijual dan berupaya menghilangkan barang bukti, salah satunya dengan membalik kasur yang terdapat bercak darah," jelasnya.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa pelaku memiliki kecenderungan obsesi seksual menyimpang yang diduga dipengaruhi oleh konsumsi konten pornografi tidak wajar melalui media sosial.
"Dari hasil pendalaman, pelaku memiliki obsesi seksual menyimpang yang dipengaruhi dari kebiasaan menonton konten pornografi tidak wajar melalui media sosial," tambahnya.
Kapolrestabes Medan kemudian memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berkomunikasi dengan korban melalui sebuah aplikasi pencarian teman hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
Setelah itu, pelaku menjemput korban di depan warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban. Keduanya sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sebelum menuju salah satu hotel OYO yang menjadi lokasi kejadian.
"Sekitar pukul 20.04 WIB, tersangka dan korban masuk ke kamar hotel. Seluruh aktivitas tersebut terekam kamera pengawas," ungkapnya.
Peristiwa tragis kemudian terjadi di dalam kamar hotel pada rentang waktu pukul 20.04 hingga 22.30 WIB. Saat itu, tersangka kembali mengajak korban melakukan hubungan intim yang tidak wajar, namun kembali ditolak.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
"Tersangka memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban meninggal dunia," kata Jean Calvijn Simanjuntak.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution kemudian menghubungi rekannya, Sofwan Habib Rangkuti, untuk membantu membuang jasad korban.
Jenazah korban dimasukkan ke dalam kontainer boks plastik, kemudian dibuang ke pinggir sungai di Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada keesokan harinya, 10 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf C, serta ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, tersangka Sofwan Habib Rangkuti dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.