Kitakini.news -Seorang pria asalPerbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Prayuka Uganda alias Yuka,dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun karena dinilai terbukti mengedarkandan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
"Meminta majelis hakimagar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka denganpidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,5) tahun," kata JPU Eva SantaRosa Sitepu di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (27/4/2026).
JPU menyatakanterdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang NomorTahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentangpenyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Terdakwa PrayukaUganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana menjual narkotika golongan I, jenis pil ekstasi sebanyak 11 butirdengan berat total 4,3 gram," jelasnya.
Selain pidana penjara,terdakwa Yuka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar apabilatidak dibayar maka diganti menjadi pidana penjara.
"Sebagaimana yangdiatur didalam table pidana penjara pengganti pidana denda pada Lampiran IIIUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana selama 190 haripenjara," kata JPU Eva.
Sementara terdakwalainnya, Kelana Jaya Putra alias Lana (berkas terpisah) dituntut pidana penjaraselama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila dalamwaktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwadisita dan dilelang oleh untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Apabila penyitaan danpelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidakmemungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebutdiganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tegasnya.
Setelah pembacaantuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menunda persidangan dan dilanjutkanpada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Senin (4/5/2026),dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.
JPU Eva dalam suratdakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan tim Direktorat ReserseNarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran ekstasi di wilayah Pagar Merbau,Kabupaten Deliserdang.
Petugas kepolisiankemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya menangkap keduaterdakwa saat hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita11 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
"Kedua terdakwamengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial Towi yang saat inimasih dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, kedua terdakwa danbarang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebihlanjut," ujar JPU Eva Sitepu.