Bunuh Guru Zumba di Medan, Residivis David Chandra Dituntut 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 12 Mei 2026 08:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -David Chandra, seorangresidivis dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasuspembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba di KotaMedan.

Tuntutan hukumantersebut diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho,dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan NegeriMedan, Senin (11/5/2026).

‎"Menuntut,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama13 tahun," ujar Frianto di hadapan David dan majelis hakim yang diketuaiEliyurita.

‎Jaksa menilaiperbuatan David telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 458Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan keduaprimer.

‎Atas tuntutantersebut, David dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelishakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnyayang digelar Kamis (21/5/2026).

‎Dalam dakwaan, jaksamenguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan David. Awalnya pada Sabtu (23/8/2025)sekira pukul 09.00 WIB, David sarapan di rumahnya. Setelah itu, David memimunminuman keras sambil duduk dengan Lina.

‎David dan Linatiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arahdekat pintu masuk kamar hingga pecah. Siangnta sekitar pukul 13.00 WIB, Linamengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. Melihat itu, David pun melarang Lina mengonsumsibarang haram tersebut.

‎Sekitar pukul 20.00WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina.Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di manaletak sabunya.

‎Sontak, David emosidan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina serta kemudianmemukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembaribertanya letak sabunya.

‎Lina beberapa kaliberbohong kepada David soal posisi sabu. Lina bilang sabunya di bawah tempattidur, akan tetapi saat David mencarinya tak berhasil ditemukan. David pun emosidan kembali memukul Lina.

Lina kemudianmengatakan sabu tersebut ada di bawah sarung bantal, tetapi saat dicari olehDavid lagi-lagi tidak ditemukan. Sehingga, David memukul tubuh, tangan, sertakaki Lina dengan menggunakan botol bir Heineken secara brutal yang membuat Linamenangis kesakitan.

‎Selanjutnya, David danLina berbaring di atas kasur. David melihat kondisi Lina yang sudah berlumurandarah terkejut. Lina sempat meminta tolong ke David untuk mengantarkan ke kamarmandi karena sudah tak kuasa berdiri lantaran tubuh penuh luka dan darah keluardari kakinya.

‎Setibanya di kamarmandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina, tetapi Lina sudahlemas dan berlumuran darah. David kemudian meminta Jhon Roy Marpaung untukbantu mengangkat Lina.

Sekira pukul 21.14 WIB,Jhon datang dan David meminta tolong kepada Jhon agar mengangkat Lina ke dalammobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia. Sekitar pukul 22.00 WIB, pihakrumah sakit menyatakan Lina meninggal dan sekitar pukul 23.00 WIB polisi datangke rumah sakit dan langsung menangkap David.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Hukum & Kriminal

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hukum & Kriminal

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Didakwa atur Mark-up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Dua Daerah Sumut