Kitakini.news- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian SubriLubis dan Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran (berkas terpisah)dihukum masing-masing satu tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra IVPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Rabu (21/12/2022).
Selain itu kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masingRp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantipidana kurungan selama 1 bulan. Bedanya, mantan orang pertama di Dinkestersebut tanpa diikuti perintah terdakwa segera ditahan. Sedangkan PurnamaHasibuan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi As'ad RahimLubis dan dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dariKejari Padangsidimpuan Sulaiman Rivai.
"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduaterdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jopasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaanprimair," urai Sulhanuddin.
Sebaliknya Sopian Subri Lubis maupun Purnama Hasibuandinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukummenyalahgunakan kewenangan, jabatan, sarana maupun kesempatan yang ada padanyauntuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugiankeuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan denganprogram pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terjadi pada saat pandemiCobid-19. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan telahmengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, terdakwa dalam kondisi baruselesai operasi.
Mantan kadis tersebut memang dikenakan pidana tambahanmembayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000,namun tidak menjalani pidana penjara. Kerugian keuangan yang telahdititipkan di Kejari Padangsidimpuan, imbuh Sulhanuddin, disita JPU untukmenutupi UP tersebut.
Selain pasal yang terbukti berbeda, vonis majelis hakim jauhlebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntutkedua terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair(bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan Purnama Hasibuan persidangan secara virtualdituntut pidana 4 tahun penjara dengan ketentuan apabila tidak dibayar makadiganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-samamemiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atasputusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tariganmengatakan, JPU melakukan upaya hukum banding. "JPU banding, Bang. Tetappada tuntutannya," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU dalamdakwaannya menguraikan, Pemko Kota Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan danasebesar Rp56 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp2.190.100.000 diantaranya dialokasikan untuk Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes.
Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untukBiaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Denganrincian, Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalamrangka melakukan monitoring.
Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA)pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.
Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksiElpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin, SKM.
Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis danPurnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaankegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yangdiperlukan dalam pencairan dana kegiatan.
Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima BiayaOperasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes KotaPadangsidimpuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidakpernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah PerjalananDinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19.
Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukanmonitoring covid-19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan PerjalananDinas (LPD) dan SPPD kepada saksi Arpan Harapan Siregar selaku SekretarisSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.
Kontributor: Abimanyu