Kitakini.news - Kepala KejaksaanNegeri (Kajari) Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat PerintahKetetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ)nomor Print.2B/L.2.26.3/06/2022, Senin (3/7/2023) di Kantor Kejaksaan NegeriJalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera Utara.
Bahwa pelaksanaan penyerahan suratketetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung olehKepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi IntelijenOppon Beslin Siregar, Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa serta Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku penuntut umum kepada tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil.
Menurut Kajari Belawan NusirwanSahrul bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ,yaitu perkara tindak pidana pasal 378 KUHP Jo padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ataupasal 480 ayat (1) KUHP.
Ketentuan kenapa perkara tersangkaIbrahim Jalil alias Jalil dihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwaancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara, korban Harianto alias Anto (53)warga Jalan Anggrek Lingkungan Juani Desa Simpangtiga Pekan KecamatanPerbaungan Kabupaten Serdangbedagai telah memaafkan perbuatan tersangka dantelah berdamai, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dantersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.
Penghentian perkara berdasarkankeadilan RJ dengan perkara atas nama tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil sudahmelalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokohmasyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai.
Hal ini yang menjadikan dasar dansegala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa PenuntutUmum (JPU) mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.
"Bahwa dengan berhasilnya prosespenyelesaian perkara berdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan,mendapat tanggapan yang baik dan positif dari masyarakat dimana pelaku masihdiberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangkadengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya," ucap NusirwanSahrul.
Kontributor: Desrin Pasaribu