Kitakini.news- Penyidik Subdit Jatanras Polda Sumut limpahkan perkara kasus Tindak PidanaPerdagangan Orang (TPPO) yakni mantan Bupati Langkat Terbit rencanaPerangin-angin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pelimpahandipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlahJaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat di Gedung KPK RI, pada Kamis(6/7/2023).
Halitu pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi,akhir pekan lalu yang menyatakan pihaknya sudah melakukan tahap pelimpahan keKejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementaraitu ,Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannyakerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah,Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SelainTRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangkalainnya yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalamkerangkeng.
Adapundelapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, danPS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara palinglama sembilan tahun.
Paratersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahunditambah sepertiga ancaman pokok.
Kontributor:Azzareen