Teks Foto : Forkopimda Photo bersama di Lapas kelas II B Padangsidimpuan.(Efendi Jambak)
Kitakini.news – Ratusan narapidana menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (17/8/2023).
Hal tersebut disampaikan Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga pada acara penyerahan remisi dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dia mengatakan, dalam rangka HUT RI ke-78 tersebut, sebanyak 681 narapidana telah menerima remisi dan satu diantaranya dinyatakan bebas di Lapas Padangsidimpuan.
Penyerahan remisi itu lanjut Kalapas, turut dihadiri pemerintah setempat, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Dandim Letkol Inf Amrizal Nasution, Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Ketua DRPD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution, Ketua Pengadilan, Danyon dan Kejari Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut dimulai dari pelaksanaan upacara hingga penyerahan remisi kepada para narapidana di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Japaham Sinaga menyampaikan, remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Narapidana yang memperoleh remisi umum diharapkan agar tetap menunjukkan perilaku yang baik di dalam Lapas maupun setelah bebas (selesai) menjalani masa pidana di tengah masyarakat.
Diketahui, para narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dari kasus seperti kasus narkoba, pencurian, pembunuhan dan kriminal umum.
Kontributor:Efendi Jambak