Teks foto : Pelaku dan barang bukti di Mapolres Tapteng. (Dok Humas Polres Tapteng)
Kitakini.news - Personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pengedar sabu inisial DLT (29) warga kawasan Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sibuluanindah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Pelaku diamankan dari salah satu bengkel Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Sibuluanraya, Kecamatan Pandan, Senin (21/8/2023) Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H Gurning, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu adalah hasil penyelidikan dari personel yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono.
Personel langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada saat melintas di lokasi, petugas melihat pelaku sesuai keterangan yang ada, sedang berada di bengkel temple bang.
Melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, petugas langsung mengamankan DLT.
Dari penggeledahan, personel menemukan satu buah kotak rokk berisi satu paket sabu dan ponsel pintar.
“Interogasi petugas, DLT mengakui bahwa dia juga menyimpan satu timbangan digital dan 14 plastik klip di dalam lemari,” ujat Gurning, Kamis (24/8/2023).
Adapun paket sabu yang berhasil petugas amankan, dengan berat 0,32 gram yang pelaku beli dari seorang berinisial JEM di Kota Medan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DLT beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak