Teks foto : Suasana sidang perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)
Pada sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti membacakan secara langsung dakwaan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Dalam dakwaanya JPU mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022, dimana Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar Rp4.046.559.431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut.
Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis yang akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya kepada personil yang lain, namun saudara AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua. Lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut, ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar Rp4.046.559.431,39," kata Jaksa.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama AIPDA Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut.
Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi.
Selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI yang ternyata menyampaikan jawaban bahwa rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp6 juta dan tidak pernah memiliki saldo Milyaran semenjak rekening tersebut dibuka sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
"Pada tanggal 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama sama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda. Pada saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan berada di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucapnya.
Sesampainya di BSI tersebut, ketua Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo Stempel BSI dengan nilai Rp4.046.559.431,39.
Belakang diketahui bahwa tersangka bekerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas dengan rincian:
- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.- Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp250 juta.
Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi berinvestasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp120 juta.
"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 dengan kerugian sebesar Rp3.751.322.024," ujar Jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp3.751.322.024. "Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.
Kontributor: Abimanyu