Teks foto : Tiga tersangka pencurian mobil Pick Up ditangkap Satreskrim Polres Simalungun. (Dok Humas Polres Simalungun)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa, korban pencurian tersebut adalah Faisal Ridwan, karyawan CV Raja Sarana Perkasa. Korban kehilangan satu unit mobil Pick Up L 300 dengan dan mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.
"Mobil korban dicuri di mess kontrakan CV Raja Sarana Perkas, di Jalan Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta, Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023," kata AKP Rachmat ketika dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun. Tim dari Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan seorang tersangka di Kota Medan.
Tersangka pertama berinisial F (42) berhasil diamankan di Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini kemudian langsung diinterogasi untuk dilakukan pengembangan.
"Tersangka pertama kita interogasi, dia ngaku kalau mereka ada berlima saat beraksi (mencuri). Identitas tersangka lain yaitu IR (45), warga Kabupaten Karo, M (46), R (25) dan B (25), yang ketiganya warga Kota Medan," lanjut AKP Rachmat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap empat orang komplotan ini, dan kemudian tersangka M bersama IR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jallan Melati Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
"Para tersangka ini mengaku kalau ketika mencuri, mereka naik mobil Avanza warna putih. Kita terus mengejar dua tersangka yang lainnya," tutup Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza yang digunakan tersangka ketika beraksi, 2 buah kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV Raja Sarana Perkasa dan 2 buah rompi proyek.
Kontributor : Armeindo