Teks Foto: Gudang BBM ilegal disegel petugas Poldasu.(Dok.Polisi).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan keempat tersangka tersebut yakni YP, APH, CHS dan K. kemudian, Minyak Solar yang telah terkumpul dijual kembali kepada sejumlah industry dan kapal penangkap uakan dengan harga yang lebih mahal dan tak sesuai dengan harga subsidi dan dibawah harga non subsidi.
“Gudang yang ada di Aloha itu dijadikan sebagai tempat penimbunan Solar Subsidi, yang diberli pengepul dari beberapa SBPU yang ada di Kota Medan dan sekitarnya,” ungkap Kombes Pol Hadi.
Atas perbuatannya, lanjut Kombes Pol Hadi, pera tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pida penjar paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 Miliar.
Sebelumnya, petugas Bareskim Mabes Polri menggerebek satu lokasi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Aloha, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (2/9/2023).
“Belum ada keterangan resmi dari isntrasi terkait tentang penangkapan itu. Namun dari keterangan sejumlah sumber mengatakan pengerebekan itu dilakukan Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kombes Pol Hadi menjelaskan, dalam pengerebekan itu polisi tiga unit Mobil Box, dua unit Mobil Tangki berwarna biru- putih kapasitas 8000 liter, satu unit mobil Pick Up Merk Panter dan 18 unit Tong Fiber serta puluhan Ton BBM jenis solar sebagai barang bukti.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Hadi, sejumlah orang yang diduga penjangan gudang siong itu turut dibawa polisi sedangkan pemilik gudang yang disebut sebut berinisial B belum diketahui keberadaannya.
"Siong ini sudah lama beroperasi namun tidak pernah terjamah tangan aparat penegak hukum. Sekali digerebek, petugasnya dar Mabes Polri, pula," ucap warga esetempat.
Menuru Kombes Pol Hadi, warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada polisi yang telah mengentikan praktik nakal bisnis ilegal itu. Pasalnya, selama ini warga resah karena khawatir siong itu menjadi penyulut terjadinya kebakaran.
"Selama ini kami resah namun tidak bisa berbuat karena pemilik gudang temannya banyak pejabat," ujar warga.
Sebelumnya, polisi juga mengerebek satu lokasi penimbunan BBM alat bisa disebut siong di kawasan Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatra utara.
Dalam pengerebekan ini, petugas mengamankan 21 ton minyak jenis solar bersubsidi dan mengamankan beberapa pekerja gudang. Sedangkan pemiliknya masih buron.(Desrin Pasaribu)
Kontributor: Desrin Pasaribu