Teks foto: Suasana sidang perkara korupsi pengerjaan pembangunan tribun A Stadion Pemkab Madina yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga terdakwa itu yakni, mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Madina Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis dan Nazarudin Sitorus selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita Surbakti dalam nota tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Aswanuddin Lubis, M Iswan Efendi Lubis dan Nazarudin Sitorus masing-masing selama 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider kurungan 6 bulan," tuntut JPU di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9/2023).
Selain itu, kata JPU, ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797 juta lebih, dengan ketentuan 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," katanya.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dipersidangan," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Yusafrihadi Girsang memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, Aswanuddin Lubis bersama M Iswar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) selaku kontraktor pelaksana dan Nazarudin Sitorus selaku Direksi lapangan, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta.
Kontributor: Abimanyu